Tampilkan postingan dengan label MADZHAB ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MADZHAB ISLAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2012

BILA TERJADI IKHTILAF PADA KITAB SYAFI’IYYAH



BILA TERJADI IKHTILAF PADA KITAB SYAFI’IYYAH
(ponpes hidayatul mubtadiin lirboyo jawa timur )



Untuk memakai kitab-kitab para pengarang sebagai rujukan dalam bermadzhab haruslah melalui kriteria dan urut-urutan yang ditetapkan oleh fuqoha. Sebab tidak jarang pendapat seorang pengarang yang di cantumkan pada sebuah kitab berbeda dengan pendapat yang di cantumkan pada kitab lain. Misalnya pendapat ibnu hajar yang di muat dalam kitab tuhfah terkadang berbeda dengan pendapat beliau yang di muat di dalam kitab fathul jawad atau lainnya. Terlebih lagi perbedaan pandapat yang terjadi dikalangan para mu’allif.
Bukan berarti tidak ada konsisten diantara mereka, hal itu bukan fenomena baru di kalangan fuqoha’. Sebab seringkali mu’allif kitab tersebut menampilkan tarjih (penyaringan kuat lemahnya pendapat) sesuai dengan alur pemikiran masing-masing berdasarkan tingkat kealiman beliau. Oleh karena sering kita jumpai istilah al-ashoh menurut versi ar-rofi’i atau versi an-nawawi atau mu’tamad versi ibnu hajar dan mu’tamad menurut versi ar-romli.
Berikut ini akan kami sebutkan kriteria dan urutan pemakaian literatur madzhab menurut  penelitian yang dilakukanulama’. Menurut penelitian al-qurdi yang dimuat dalam kitab al-fawaaid al-madaniyah:

1.      Bila terjadi khilaf diantara kitab-kitab karya imam an-nawawi pada umumnya yang harus didahulukan sebagai rujukan (dianggap mu’tamad)
1)      Kitab tahqiq
2)      Kitab al-majmu’ syarah muhadzdzab
3)      Kitab at-tanqih
4)      Kitab roudlotut tholibin
5)      Kitab minhajut tholibin
6)      Kitab yang berisikan fatwa-fatwa beliau seperti: al-masaail,  al-mantsuroh
7)      Kitab syarah muslim
8)      Kitab tashhihut tanbih
9)      Kitab nulkatut tanbih

Catatan :
Qoulnya imam nawawi dan rofi’i yang dianggap keliru oleh ulama mutaakhirin sama sekali tidak dapat dibuat pegangan meskipun hal itu sangat jarang terjadi.
Bila terjadi khilaf diantara imam nawawi dan imam rofi’i maka yang didahulukan adalah pendapat imam nawawi.

2.      Bila terjadi khilaf diantara kitab-kitabnya ibnu hajar maka yang didahulukan :
1)      Kitab tuhfatul muhtaj syarah minhaj
2)      Kitab fathul jawad
3)      Kitab al-imdad
4)      Kitab syarah al-ubab
5)      Kitab yang berisikan fatwa beliau seperti fatawa al-kubro dan fatawa haditsiyah

3.      Bila terjadi khilaf antara keterangan yang dimuat pada kitab tuhfatul muhtaj (karya ibnu hajar) dengan kitab nihayatul muhtaj (karya ar romli) menurut kesepakatan ulama mesir yang dianggap mu’tamad adalah nihayatul muhtaj (karya ar-romli), karena kitab ini dibacakan di hadapan empat ratus ulama lebih, setelah mereka mengkaji  secara seksama kemudian menyatakan shohih tanpa meragukan sedikitpun terhadap keabsahan kitab ini (tarsyeh al-mustafidin hal.5). Sedangkan menurut ulama hadlromaut,  syam,  kurdi,  daghistan serta mayoritas ulama yaman dan hijaz yang dianggap mu’tamad adalah tuhfatul muhtaj karya ibnu hajar karena kitab ini dinilai sangat konsisten terhadap nash-nash as-syafi’i dan mu’allifnya/pengarangnya mempunyai idrok al-qowi (kapasitas intelektual yang memadai) dan sangat teliti serta kritis terhadap permasalahan yang dibahas,  dan juga karena kitab ini pernah ditelaah dan dikaji oleh para ulama ahli tahqiq.

4.      Bila terjadi khilaf di antara tuhfatul muhtaj,  nihayatul muhtaj dengan kitab-kitab yang lain maka yang bisa dibuat pegangan/didahulukan sebagai rujukan adalah pendapat yang terdapat pada dua kitab tersebut.

5.      Bila terjadi khilaf antara kitab syarah ataupun kitab-kitab hasyiyah (catatan pinggir yang mengupas syarah), sedangkan masalah yang diperselisihkan tidak dimuat pada kitab tuhfah dan nihayah, maka yang didahulukan adalah:
1)      Komentar syaikhul islam zakariya al-anshori
2)      Komentar khotib asy-syirbini
3)      Hasyiyah az-zayadi
4)      Hasyiyah ibnu qosim al-ubadi
5)      Komentar umairoh
6)      Hasyiyah ali syibromillisi
7)      Hasyiyah az-zayadi al-halabi
8)      Hasyiyah as-syaubari
9)      Hasyiyah al-inani

Hal diatas selama pendapat tersebut tidak keluar dari nash ataupun kaidah bermadzhab.
1.      Bila terjadi khilaf antara pendapat yang tercantum pada bab masalah dan pendapat yang tercantum pada bab selain masalah, maka yang bisa dibuat pegangan adalah pendapat yang tercantum pada bab masalah.
2.      Bila terjadi khilaf antara fatwa ulama dengan kitab karangannya, maka yang dapat dibuat pegangan adalah kitab karangannya (fawaidul makkiyah hal.3)

Catatan :
Gugatan-gugatan para syaarih, baik berupa al-bahtsu/pembahasan, al-isykal/kemusykilan, al-mafhum/pemahaman, an-nadzor/tinjauan, dan al-istihsan/menganggap maslahah, sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan hukum yang dikandung oleh nash yang shoreh (keterangan yang tegas dari para ulama). Kitab-kitab karya syaikhul islam zakariya al-anshori yang bisa dibuat pijakan untuk ifta’ adalah syarah al-bahjah as-shoghir kemudian manhajuth thullab, karena isi dari kedua kitab tersebut tidak menyimpang dari dua kitab standar yaitu tuhfah dan nihayah, kecuali satu permasalahan yang dinilai lemah, yaitu diperbolehkannya bagi seorang istri melakukan fasakh nikah disebabkan kepergian sang suami yang sudah tidak bisa dilacak lagi kabar beritanya (itsmidul ainain hal 5).

Sabtu, 01 Desember 2012

Cara Menyikapi Perbedaan Madzhab


Cara Menyikapi Perbedaan Madzhab



Dalam kamus fikih, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie menyatakan, bahwa mazhab adalah metode tertentu dalam menggali hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang bersifat kasuistik [1]. Dari perbedaan metode penggalian hukum inilah, kemudian lahir madzhab fikih.
Dalam perkembangannya, istilah madzhab juga digunakan bukan hanya dalam konteks fikih, tetapi juga akidah dan politik. Sebut saja Prof. Dr. Abu Zahrah, dengan bukunya, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyyah: Fî as-Siyâsah, wa al-‘Aqâ’id wa Târîkh al-Fiqh al-Islâmi [2]. Lebih jauh beliau menegaskan, bahwa semua madzhab tersebut masih merupakan bagian dari madzhab Islam. Beliau kemudian melakukan klasifikasi, antara lain, madzhab politik, seperti Syiah dan Khawarij; bisa juga ditambahkan, Ahlussunnah dan Murjiah [3]. Kemudian madzhab akidah seperti Jabariyah, Qadariyah (Muktazilah), Asy’ariyah, Maturidiyah, Salafiyah dan Wahabiyah [4]. Adapun mazdhab fikih adalah seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah, Zaidiyah dan Ja‘fariyah. [5]
Meski demikian, tetap harus dicatat, bahwa sekalipun mazhab Islam tersebut banyak, bukan berarti umat Islam tidak lagi memiliki kesatuan akidah, sistem dan politik. Sekali lagi, tidak demikian. Sebab, perbedaan madzhab tersebut tetap tidak mengeluarkan umat Islam dari ranah akidah, sistem dan politik Islam. Disamping itu, perbedaan tersebut merupakan keniscayaan faktual dan syar‘i.
Secara faktual, potensi intelektual yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing orang jelas berbeda. Dengan perbedaan potensi intelektual tersebut, mustahil semua orang bisa menarik kesimpulan yang sama ketika berhadapan dengan nas-nas syariah. Belum lagi ungkapan dan gaya bahasa (uslûb) al-Quran dan Hadis Nabi —yang nota bene berbahasa Arab— mempunyai potensi multiinterpretasi (ta’wîl), baik karena faktor ungkapan maupun susunan (tarkîb)-nya.
Adapun secara syar‘i, dilihat dari aspek sumber (tsubût)-nya, nash-nash syariah tersebut ada yang qath‘i, seperti al-Quran dan Hadits Mutawatir, dan ada yang dzanni, seperti Hadits Ahad. Untuk konteks dalil qath‘i tentu tidak ada perbedaan terkait dengan penggunaannya untuk membangun argumen (istidlâl). Namun, tidak demikian dengan sumber yang dzanni. Hal yang sama juga terjadi dalam konteks dilâlah nash-nash syariah tersebut. Sekalipun nash-nash tersebut qath‘i dari aspek sumbernya, dilâlah-nya tidak selalu qath‘i. Sebab, ada juga yang qath‘i, dan ada yang zhanni. Dalam konteks dilâlah qath‘iyyah, tentu tidak ada perbedaan pendapat tentang maknanya, tetapi bagaimana dengan dilâlah dzanniyyah.? Tentu tidak demikian.
Karena itulah, bisa disimpulkan, bahwa terjadinya perbedaan pendapat, yang melahirkan ragam madzhab itu, merupakan suatu keniscayaan. Namun tidak berarti, bahwa keniscayaan tersebut bersifat mutlak dalam segala hal. Jelas tidak. Demikian halnya, potensi nas-nas syariah untuk bisa dimultitafsirkan juga tidak berarti bebas dengan bentuk dan metode apapun. Sebab, jika tidak, ini akan membawa kekacauan. Karenanya, Islam tidak menafikan keniscayaan tersebut, meski Islam juga tidak menjadikan keniscayaan tersebut sebagai hukum. Keniscayaan faktual dan syar‘i tersebut lalu diselesaikan oleh Islam dengan sejumlah hukum yang bisa langsung diimplementasikan serta mampu mewujudkan keharmonisan individual dan kelompok secara simultan.
Islam, misalnya, menetapkan sejumlah kaidah dan ketentuan:
1.      Dalam konteks nash-nash syariah yang qath‘i tsubut dan qath‘i dilâlah, seperti al-Quran dan Hadits Mutawatir yang maknanya qath‘i, baik dalam masalah akidah maupun hukum syariah, atau ushûl dan furû‘, tidak boleh ada perbedaan pendapat. Dengan kata lain, berbeda pendapat dalam konteks ini hukumnya haram.
2.      Berbeda pendapat dibolehkan oleh Islam dalam konteks nas-nas syariah yang dzanni, baik dengan qath‘i tsubût dengan dzanni dilâlah, seperti al-Quran dan Hadits Mutawatir yang maknanya dzanni, maupun zhanni tsubût dengan qath‘i dilâlah, seperti Hadits Ahad yang bermakna qath‘i.
3.      Pemultitafsiran (ta’wîl) nash-nash syariah tetap dibolehkan, tetapi harus dalam koridor dilâlah yang ditunjukkan oleh nash serta sesuai dengan kaidah dan metode memahami dan istinbâth yang dibenarkan oleh syariah.
4.      Pandangan yang dihasilkan oleh semua madzhab dianggap benar, dengan catatan tetap mempunyai potensi salah.
5.      Mengikuti pandangan madzhab tersebut tidak dalam kerangka untuk memastikan seratus persen pandangan tersebut benar dan salah, melainkan dalam kerangka tarjîh dan ghalabat dzann. Dengan kata lain, kita mempunyai dugaan kuat, bahwa hukum yang kita ambil dan ikuti dalam masalah tertentu adalah hukum Allah bagi kita, dan juga orang yang menyatakannya, terlepas dari siapa yang menyatakannya. Namun, jika kemudian terbukti salah, hukum itu pun dianggap marjûh dan lemah sehingga ketika itu harus ditinggalkan.
6.      Itulah, mengapa semua madzhab Islam tersebut pada dasarnya madzhabnya satu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Bahkan tidak satu pun diantara mereka mengklaim dirinya, kecuali dengan menyatakan:

رَأْيِي صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ وَرَأْيُ غَيْرِي خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ

"Pendapat saya benar namun berpotensi salah. Sebaliknya, pendapat yang lain itu salah, namun berpotensi benar".

Mereka pun saling memuji satu sama lain; mereka saling menerima alasan dan argumentasi satu sama lain. Yang yunior menggambarkan yang senior sebagai bintang dan tetap bersikap tawadhu‘ terhadap seniornya. Sikap-sikap ini dan juga sikap serupa yang lainnya telah menerangi pikiran dan menguatkan ikatan batin mereka. Namun, sikap ini tidak lagi diwarisi oleh para pengikut mereka. Ijtihad pun mereka tutup. Madzhab pun dibatasi hanya empat. Padahal masih banyak ulama yang mampu berijtihad dan membangun madzhab sendiri. Sikap inilah yang menyebabkan lahirnya sikap fanatisme mazdhab. Dengan kata lain, fikih dan fuqaha’-nya dijadikan layaknya monumen.
Tindakan memonumenkan fikih dan fuqaha’ itu melahirkan sikap, bahwa fikihnyalah yang diklaim paling benar, sedangkan yang lain salah; fuqaha’-nya juga dianggap sebagai yang paling hebat, sementara yang lain tidak. Sikap seperti ini bisa berubah menjadi fanatisme madzhab yang sempit, dan bisa menjerumuskannya dalam tindakan mengkafirkan atau menyesatkan fikih dan fuqaha’ lain, berikut para pengikutnya. Sebaliknya, muncullah sikap menganggap dirinya, fikih dan madzhabnyalah yang benar. Sikap inilah yang menyebabkan terjadinya perpecahan dan konflik di kalangan pengikut madzhab, sebagaimana yang pernah terjadi antara para pengikut Hanafi dan Syafii pada masa lalu.
Realitas ini hingga kini pun masih terjadi. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, ketika penyakit seperti ini diderita oleh para ulama, bukan hanya orang awam.
Satu-satunya solusi untuk menyembuhkan penyakit seperti ini adalah dengan memposisikan fikih dan fuqaha’ pada posisi sejajar, sebagaimana yang pertama digariskan oleh syariah dan dijewantahkan oleh para Sahabat. Dengan posisi tersebut, tak ada satu pun fikih dan fuqaha’ yang dilebihkan satu sama lain. Sebab, mereka masing-masing adalah mujtahid. Masing-masing akan mendapatkan pahala dan harus diberi ucapan selamat, ketika benar, dan tetap mendapatkan pahala, dan harus dimaafkan, jika kemudian terbukti salah. Pada titik inilah as-Suyuthi menyatakan:
"Aneh, ada orang yang mengagung-agungkan sebagian madzhab melebihi yang lain. Pengagungan ini yang menyebabkan berkurang dan jatuhnya martabat madzhab yang dikalahkan, bahkan kadangkala menyebabkan konflik di tengah orang awam. Lahirlah kemudian fanatisme dan sentimen Jahiliah. Seharusnya, para ulama bersih dari perkara-perkara tersebut. Karena, perbedaan furû‘ tersebut benar-benar telah terjadi pada zaman Sahabat, padahal mereka adalah umat terbaik. Namun, tak satu pun diantara mereka ada yang menyerang atau memusuhi yang lain, juga menyatakan yang lain salah dan pendek akalnya". [6]
Para Sahabat —ridhwânullâh ‘alayhim— adalah fuqaha’ pertama, bahkan penghulu para fuqaha’. Terhadap mereka, Rasulullah Saw. menyatakan:
             
أَصْحَابِي كَالنُّجُوُمِ، بِأَيِّهِمْ اقْتَدَيْتُمْ، اِهْتَدَيْتُمْ

"Para Sahabatku bagaikan bintang. Kepada siapapun di antara mereka kalian ikut, maka pasti kalian akan mendapatkan petunjuk". (HR ad-Daruquthni dan al-Khathib) [7]

Demikian halnya dengan fuqaha’ setelah mereka. Mereka bagaikan bintang. Kepada siapapun di antara mereka, jika kita ikuti, maka kita pun insya Allah akan mendapatkan petunjuk. Tentu, selama mereka berpegang teguh dan terikat kepada syariah.
Pandangan inilah yang terbukti telah menyatukan umat Islam dan tetap menjadikan loyalitas seorang Muslim hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan yang lain. Karenanya, perbedaan di kalangan fuqaha’ adalah rahmat dan memudahkan umat. Jika perbedaan tersebut diposisikan pada posisinya yang sahih hingga bisa memerankan peranan yang positif dan sehat, pasti perbedaan madzhab tersebut akan menghasilkan kekayaan intelektual dan syariah, yang justru menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi setiap Muslim. Wallâhu a‘lam.


Catatan kaki:

[1] Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, ed. Dr. Hamid Shadiq Qainabi, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 389.
[2] Prof. Dr. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah fi as-Siyasah, wa al-‘Aqaid wa Tarikh al-Fiqh al-Islami, Dar al-Fikr al-‘Arabi, Beirut, t.t., hlm. 3.
[3] Ibid, hlm. 32 dan 58.
[4] Ibid, hlm. 96-194.
[5] Ibid, hlm. 345-698.
[6] Lihat: As-Suyuthi, dalam Jazil al-Mawahib fi Ikhtilaf al-Madzahib, hlm. 21-23.
[7] Lihat: Ibn Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizan, Mu’assasah al-A’la li al-Mathbu’at, Beirut, juz II, hlm. 118, 137 dan 312.


Sya’roni as-Samfuriy, 17 Muharram 1434 H