Selasa, 18 Desember 2012

BILA TERJADI IKHTILAF PADA KITAB SYAFI’IYYAH



BILA TERJADI IKHTILAF PADA KITAB SYAFI’IYYAH
(ponpes hidayatul mubtadiin lirboyo jawa timur )



Untuk memakai kitab-kitab para pengarang sebagai rujukan dalam bermadzhab haruslah melalui kriteria dan urut-urutan yang ditetapkan oleh fuqoha. Sebab tidak jarang pendapat seorang pengarang yang di cantumkan pada sebuah kitab berbeda dengan pendapat yang di cantumkan pada kitab lain. Misalnya pendapat ibnu hajar yang di muat dalam kitab tuhfah terkadang berbeda dengan pendapat beliau yang di muat di dalam kitab fathul jawad atau lainnya. Terlebih lagi perbedaan pandapat yang terjadi dikalangan para mu’allif.
Bukan berarti tidak ada konsisten diantara mereka, hal itu bukan fenomena baru di kalangan fuqoha’. Sebab seringkali mu’allif kitab tersebut menampilkan tarjih (penyaringan kuat lemahnya pendapat) sesuai dengan alur pemikiran masing-masing berdasarkan tingkat kealiman beliau. Oleh karena sering kita jumpai istilah al-ashoh menurut versi ar-rofi’i atau versi an-nawawi atau mu’tamad versi ibnu hajar dan mu’tamad menurut versi ar-romli.
Berikut ini akan kami sebutkan kriteria dan urutan pemakaian literatur madzhab menurut  penelitian yang dilakukanulama’. Menurut penelitian al-qurdi yang dimuat dalam kitab al-fawaaid al-madaniyah:

1.      Bila terjadi khilaf diantara kitab-kitab karya imam an-nawawi pada umumnya yang harus didahulukan sebagai rujukan (dianggap mu’tamad)
1)      Kitab tahqiq
2)      Kitab al-majmu’ syarah muhadzdzab
3)      Kitab at-tanqih
4)      Kitab roudlotut tholibin
5)      Kitab minhajut tholibin
6)      Kitab yang berisikan fatwa-fatwa beliau seperti: al-masaail,  al-mantsuroh
7)      Kitab syarah muslim
8)      Kitab tashhihut tanbih
9)      Kitab nulkatut tanbih

Catatan :
Qoulnya imam nawawi dan rofi’i yang dianggap keliru oleh ulama mutaakhirin sama sekali tidak dapat dibuat pegangan meskipun hal itu sangat jarang terjadi.
Bila terjadi khilaf diantara imam nawawi dan imam rofi’i maka yang didahulukan adalah pendapat imam nawawi.

2.      Bila terjadi khilaf diantara kitab-kitabnya ibnu hajar maka yang didahulukan :
1)      Kitab tuhfatul muhtaj syarah minhaj
2)      Kitab fathul jawad
3)      Kitab al-imdad
4)      Kitab syarah al-ubab
5)      Kitab yang berisikan fatwa beliau seperti fatawa al-kubro dan fatawa haditsiyah

3.      Bila terjadi khilaf antara keterangan yang dimuat pada kitab tuhfatul muhtaj (karya ibnu hajar) dengan kitab nihayatul muhtaj (karya ar romli) menurut kesepakatan ulama mesir yang dianggap mu’tamad adalah nihayatul muhtaj (karya ar-romli), karena kitab ini dibacakan di hadapan empat ratus ulama lebih, setelah mereka mengkaji  secara seksama kemudian menyatakan shohih tanpa meragukan sedikitpun terhadap keabsahan kitab ini (tarsyeh al-mustafidin hal.5). Sedangkan menurut ulama hadlromaut,  syam,  kurdi,  daghistan serta mayoritas ulama yaman dan hijaz yang dianggap mu’tamad adalah tuhfatul muhtaj karya ibnu hajar karena kitab ini dinilai sangat konsisten terhadap nash-nash as-syafi’i dan mu’allifnya/pengarangnya mempunyai idrok al-qowi (kapasitas intelektual yang memadai) dan sangat teliti serta kritis terhadap permasalahan yang dibahas,  dan juga karena kitab ini pernah ditelaah dan dikaji oleh para ulama ahli tahqiq.

4.      Bila terjadi khilaf di antara tuhfatul muhtaj,  nihayatul muhtaj dengan kitab-kitab yang lain maka yang bisa dibuat pegangan/didahulukan sebagai rujukan adalah pendapat yang terdapat pada dua kitab tersebut.

5.      Bila terjadi khilaf antara kitab syarah ataupun kitab-kitab hasyiyah (catatan pinggir yang mengupas syarah), sedangkan masalah yang diperselisihkan tidak dimuat pada kitab tuhfah dan nihayah, maka yang didahulukan adalah:
1)      Komentar syaikhul islam zakariya al-anshori
2)      Komentar khotib asy-syirbini
3)      Hasyiyah az-zayadi
4)      Hasyiyah ibnu qosim al-ubadi
5)      Komentar umairoh
6)      Hasyiyah ali syibromillisi
7)      Hasyiyah az-zayadi al-halabi
8)      Hasyiyah as-syaubari
9)      Hasyiyah al-inani

Hal diatas selama pendapat tersebut tidak keluar dari nash ataupun kaidah bermadzhab.
1.      Bila terjadi khilaf antara pendapat yang tercantum pada bab masalah dan pendapat yang tercantum pada bab selain masalah, maka yang bisa dibuat pegangan adalah pendapat yang tercantum pada bab masalah.
2.      Bila terjadi khilaf antara fatwa ulama dengan kitab karangannya, maka yang dapat dibuat pegangan adalah kitab karangannya (fawaidul makkiyah hal.3)

Catatan :
Gugatan-gugatan para syaarih, baik berupa al-bahtsu/pembahasan, al-isykal/kemusykilan, al-mafhum/pemahaman, an-nadzor/tinjauan, dan al-istihsan/menganggap maslahah, sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan hukum yang dikandung oleh nash yang shoreh (keterangan yang tegas dari para ulama). Kitab-kitab karya syaikhul islam zakariya al-anshori yang bisa dibuat pijakan untuk ifta’ adalah syarah al-bahjah as-shoghir kemudian manhajuth thullab, karena isi dari kedua kitab tersebut tidak menyimpang dari dua kitab standar yaitu tuhfah dan nihayah, kecuali satu permasalahan yang dinilai lemah, yaitu diperbolehkannya bagi seorang istri melakukan fasakh nikah disebabkan kepergian sang suami yang sudah tidak bisa dilacak lagi kabar beritanya (itsmidul ainain hal 5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar