BILA TERJADI IKHTILAF PADA KITAB SYAFI’IYYAH
(ponpes hidayatul mubtadiin lirboyo jawa timur )
Untuk memakai kitab-kitab para
pengarang sebagai rujukan dalam bermadzhab haruslah melalui kriteria dan
urut-urutan yang ditetapkan oleh fuqoha. Sebab tidak jarang pendapat seorang
pengarang yang di cantumkan pada sebuah kitab berbeda dengan pendapat yang di
cantumkan pada kitab lain. Misalnya pendapat ibnu hajar yang di muat dalam
kitab tuhfah terkadang berbeda dengan pendapat beliau yang di muat di dalam
kitab fathul jawad atau lainnya. Terlebih lagi perbedaan pandapat yang terjadi
dikalangan para mu’allif.
Bukan berarti
tidak ada konsisten diantara mereka, hal itu bukan fenomena baru di kalangan
fuqoha’. Sebab seringkali mu’allif
kitab tersebut menampilkan tarjih (penyaringan
kuat lemahnya pendapat) sesuai dengan alur pemikiran masing-masing berdasarkan
tingkat kealiman beliau. Oleh karena sering kita jumpai istilah al-ashoh menurut versi ar-rofi’i atau
versi an-nawawi atau mu’tamad versi
ibnu hajar dan mu’tamad menurut versi
ar-romli.
Berikut ini akan kami sebutkan kriteria
dan urutan pemakaian literatur madzhab menurut penelitian yang dilakukanulama’. Menurut penelitian al-qurdi yang dimuat
dalam kitab al-fawaaid al-madaniyah:
1. Bila terjadi khilaf diantara
kitab-kitab karya imam an-nawawi pada umumnya yang harus didahulukan sebagai
rujukan (dianggap mu’tamad)
1) Kitab tahqiq
2) Kitab al-majmu’ syarah muhadzdzab
3) Kitab at-tanqih
4) Kitab roudlotut tholibin
5) Kitab minhajut tholibin
6) Kitab yang berisikan fatwa-fatwa
beliau seperti: al-masaail, al-mantsuroh
7) Kitab syarah muslim
8) Kitab tashhihut tanbih
9) Kitab nulkatut tanbih
Catatan :
Qoulnya imam nawawi dan rofi’i yang dianggap
keliru oleh ulama mutaakhirin sama
sekali tidak dapat dibuat pegangan meskipun hal itu sangat jarang terjadi.
Bila terjadi khilaf diantara imam
nawawi dan imam rofi’i maka yang didahulukan adalah pendapat imam nawawi.
2. Bila terjadi khilaf diantara
kitab-kitabnya ibnu hajar maka yang didahulukan :
1) Kitab tuhfatul muhtaj syarah minhaj
2) Kitab fathul jawad
3) Kitab al-imdad
4) Kitab syarah al-ubab
5)
Kitab yang berisikan fatwa beliau seperti fatawa al-kubro dan fatawa haditsiyah
3. Bila terjadi khilaf antara
keterangan yang dimuat pada kitab tuhfatul
muhtaj (karya ibnu hajar) dengan kitab nihayatul
muhtaj (karya ar romli) menurut kesepakatan ulama mesir yang dianggap
mu’tamad adalah nihayatul muhtaj (karya ar-romli), karena kitab ini dibacakan
di hadapan empat ratus ulama lebih, setelah mereka mengkaji secara
seksama kemudian menyatakan shohih tanpa meragukan sedikitpun terhadap keabsahan
kitab ini (tarsyeh al-mustafidin
hal.5). Sedangkan menurut ulama hadlromaut, syam, kurdi,
daghistan serta mayoritas ulama yaman
dan hijaz yang dianggap mu’tamad adalah tuhfatul muhtaj karya ibnu hajar karena
kitab ini dinilai sangat konsisten terhadap nash-nash as-syafi’i dan
mu’allifnya/pengarangnya mempunyai idrok
al-qowi (kapasitas intelektual yang memadai) dan sangat teliti serta kritis
terhadap permasalahan yang dibahas, dan
juga karena kitab ini pernah ditelaah dan dikaji oleh para ulama ahli tahqiq.
4. Bila terjadi khilaf di antara tuhfatul muhtaj, nihayatul
muhtaj dengan kitab-kitab yang lain maka yang bisa dibuat pegangan/didahulukan
sebagai rujukan adalah pendapat yang terdapat pada dua kitab tersebut.
5. Bila terjadi khilaf antara kitab
syarah ataupun kitab-kitab hasyiyah (catatan
pinggir yang mengupas syarah), sedangkan masalah yang diperselisihkan tidak dimuat
pada kitab tuhfah dan nihayah, maka yang didahulukan adalah:
1) Komentar syaikhul islam zakariya al-anshori
2) Komentar khotib asy-syirbini
3) Hasyiyah az-zayadi
4) Hasyiyah ibnu qosim al-ubadi
5) Komentar umairoh
6) Hasyiyah ali syibromillisi
7) Hasyiyah az-zayadi al-halabi
8) Hasyiyah as-syaubari
9) Hasyiyah al-inani
Hal diatas selama pendapat tersebut tidak keluar dari
nash ataupun kaidah bermadzhab.
1. Bila terjadi khilaf antara pendapat
yang tercantum pada bab masalah dan pendapat yang tercantum pada bab selain
masalah, maka yang bisa dibuat pegangan adalah pendapat yang tercantum pada bab
masalah.
2. Bila terjadi khilaf antara fatwa
ulama dengan kitab karangannya, maka yang dapat dibuat pegangan adalah kitab
karangannya (fawaidul makkiyah hal.3)
Catatan :
Gugatan-gugatan para syaarih, baik berupa al-bahtsu/pembahasan, al-isykal/kemusykilan, al-mafhum/pemahaman, an-nadzor/tinjauan, dan al-istihsan/menganggap maslahah, sama sekali tidak mempengaruhi
keabsahan hukum yang dikandung oleh nash yang shoreh (keterangan yang tegas dari para ulama). Kitab-kitab karya
syaikhul islam zakariya al-anshori yang bisa dibuat pijakan untuk ifta’ adalah
syarah al-bahjah as-shoghir kemudian manhajuth thullab, karena isi dari kedua
kitab tersebut tidak menyimpang dari dua kitab standar yaitu tuhfah dan
nihayah, kecuali satu permasalahan yang dinilai lemah, yaitu diperbolehkannya
bagi seorang istri melakukan fasakh nikah disebabkan kepergian sang suami yang
sudah tidak bisa dilacak lagi kabar beritanya (itsmidul ainain hal 5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar