Hukum Rokok dalam Islam
RINGKASAN HUKUM ROKOK
Pada dasarnya tidak ada pembahasan
eksplisit di dalam Al-Quran dan hadits tentang status rokok dan merokok.
Dalil-dalil nash yang dipakai cenderung tidak persis dan eksplisit mengarah
pada rokok. Oleh karena itu, tidak heran kalau ulama klasik dan kontemporer
berselisih (ikhtilaf) pendapat
tentang halal dan haramnya. Inti dari pendapat ulama tentang rokok terbagi dua:
pertama, haram secara mutlak. Kedua, mubah (boleh) atau makruh (tidak
dianjurkan tapi tidak haram). Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus
khusus seperti pada orang yang kalau merokok akan menyebabkan penyakitnya
tambah parah.
DALIL HARAMNYA ROKOK
1. QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي
يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ
الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ
وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
2. QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ
تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Ayat lain yang sering diajukan dalil
adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.
3. Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad,
Daruqutni, dll
لا ضرر ولا
ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat
mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
4. Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن
بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه،
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت
Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.
ALASAN KEHARAMAN ROKOK
Alasan ulama yang mengharamkan rokok
antara lain adalah sbb:
1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
ULAMA/LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN ROKOK
Fatwa haramnya rokok berasal dari
ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil ulama yang mengharamkan rokok.
DALIL ATAS MAKRUH/BOLEHNYA ROKOK
ALASAN ULAMA ROKOK MAKRUH/BOLEH (MUBAH)
1) Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama
Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:
ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.
لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة
Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain. Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]
2) Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa
rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada
asalnya adalah mubah (الأصل فى
الأشياء الاباحة) kecuali
jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik
dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan
hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu
mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.[2]
3) Menurut Arwani, para ulama NU dalam
bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok.
Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya
memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok
diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit
paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.[3]
ULAMA/LEMBAGA YANG BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH
1) Shaykh Hazim Abu Ghazalah direktur
Jam'iyah Darul Quran, Yordania.
2) Muhammad bin Abdul Ghaffar
Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait[4]
3) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU
pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh atau mubah.
4) Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’
(Fatwa) Malaysia.[5]
---------
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[4] Lihat fatwanya: http://goo.gl/KbRwb
[5] Lihat fatwanya: http://goo.gl/bnR9q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar