Jumat, 21 Desember 2012

Alloh Swt. Mengadili Madzhab Empat



Alloh Swt. Mengadili Madzhab Empat




Syaikuna Sulthonul 'Ulama al-Habib Salim bin Abdillah bin Umar asy-Syathiry sebagai 'Ulama Syafi'i tulen yang mempunyai guru Maliki tulen as-Sayyid 'Alwy bin Abbas al-Maghriby al-Makki dalam setiap halaqohnya selain memberikan pelajaran ushul dan furu'iyah dalam madzhab syafi'i beliau acapkali memberikan pandangan fikroh-fikroh madzhab lain sebagai sebuah kedewasaan dalam bermadzhab, menjauhi tatbu'u rukhos, dan membuang rasa ta'ashub yang berlebihan.

Suatu ketika di halaqoh fathal mu'in malam hari di rubath tareem bagian sutuh atas selatan, tempat dimana beliau selalu mengajar Habib salim memberikan riwayat bagaimana Alloh mengadili keempat imam madzhab.

Beliau berkata:  "Nanti ketika Alloh Swt. mengumpulkan manusia di Mahsyar dan hari peradilan (yaumuddien) didirikan, Alloh Swt. memanggil keempat imam madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali".

Alloh berkata:  "wahai kalian berempat, Aku menjadikan agama islam sebagai agama yang satu dan tidak terbagi-bagi (إن الدين عند الله الإسلام), lantas kenapa kalian menjadikan agama islam menjadi empat?!".

keempat imam lantas bersepakat, imam Ahmad sebagai yang termuda mewakili keempatnya.

Imam Ahmad: "wahai Alloh yang memiliki hari pengadilan ini, jika Engkau mengadili kami sebagai pemecah islam menadi empat, siapakah yang menjadi al-Qodhi di hari ini?".

Alloh Swt. menjawab:  "Akulah Qodhi/hakim di hari peradilan ini".

Imam Ahmad:  "lantas bila kami berempat terdakwa membagi agama Islam menadi empat, siapakah yang menjadi saksi perbuatan kami?".

Alloh Swt. menjawab:  "Akulah saksinya".

Imam Ahmad:  "wahai Alloh, di keempat madzhab kami tidak diperkenankan seorang Qodhi menjadi seorang saksi, begitu pula seorang saksi tidak diperkenankan menjadi seorang Qodhi/hakim".

lantas Alloh Swt. mengampuni keempatnya, dan menanyakan keinginan mereka.  para Imam itu memintakan ampun kepada seluruh ummat yang bernaung di bawah panji-panji mereka, dan masuklah keempat imam itu dan seluruh ummatnya ke dalam maghfiroh Alloh Swt.

Bilamana ulama' mutaakhirin sekaliber Imam Ahmad ibn Hajar al-Haytami mengatakan sebagaimana yang di nuqil oleh as-Seqaff dalam karyanya tarsyiihul mustafiidiin bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab yang ada adalah sebuah keharusan dan fatwa tersebut didukung oleh jumhur 'Ulama, sebuah pertanyaan besar muncul, Bagaiamanaka nasib firqoh yang selalu mengatakan bahwa al-iltizaam bil madzhab al-arba'ah adalah sebuah perbuatan bid'ah?

Alloh Swt. mencipatakan pola berpikir manusia berbeda-beda sebagai ketergantungan terhadap perbedaan alam yang berbeda pula. dalam al-Qur'an dan al-Hadits ada nilai-nilai hukum yang tidak bisa dirubah karena telah sesuai dengan sudut pandang 'Aqly manusia dengan berbagai ragamnya yang akhirnya ini disebut al-maqthuu'u dilaalah/al-manshuush seperti kewajiban sholat, zakat, puasa, keharaman berzina dll.

di dalam al-Qur'an dan al-Hadits ada pula nash yang masih bisa digali hukumnya secara konklusif karena masih terjadi khilaf seperti maslah wasiat kepada hali waris yang akhirnya ini disebut an-nash al-mujtahad, ada pula yang masih ketergantungan pada kontex/keadaan yang ada seperti ayat berperang sedangkan muslim dalam keadaan tak berdaya yang akhirnya inilah yang disebut al-fatwa.

ketiga hal yang masih bernaungan di bawah an-nash ini keputusan akhirnya selalu menimbang maslahah dan mafsadah yang dibawa nash tersebut berikut besar kecilnya.

Adapun semua hal yang tidak terdapat di dalam an-nash yang akhirnya disebut al-ghoiru al-manshush, kesemuanya akan dilarikan kepada al-Qowaaidul 'ammad dengan menimbang maslahah dan mafsadah yang ada, jika kemaslahatan yang unggul maka hukumnya adalah boleh yang akhirnya ini disebut al-mashoolihul mursalah.dan proses ini pada akhirnya disebut al-muruunatu al-islamiyah/kelenturan islam sebagai bukti bahwa islam layak dipakai di segala zaman. 

An-nash al-mujtahad dan al-ghoiurul manshush inilah yang akhirnya melahirkan madzhab-madzhab yang berbeda  sesuai kemampuan, bakat, dan metode/pola berfikir masing-masing madzhab sebagi bentuk kepedulian al-madzhab terhadap al-Qur'an dan al-Hadits serta memberikan jalan yang terbaik mengikuti silsilah dan sanad keilmuawan sampai pusarnya Rasuulullah Saw. yang akhirnya ini disebut tadwiinul madzhab. yang sekarang tadwin al-madzhab ini hanya dimiliki oleh empat madzhab, inilah alasan kenapa jumhur 'ulama mengharuskan mengikuti satu dari madzhab empat, dan melarang keluar dari keempat madzhab yang ada.

Sebuah pertanyaan besar muncul, kenapa bermadzhab dikatakan bid'ah?
bila kita bersyukur, ternyata Alloh mencetuskan pemikiran imam syafi'i dengan isbaaghul wudhu' (menyempurnakan wudhu'nya) dan mengembangkan madzhabnya di alam tropis, sedang cuacanya dan melimpah airnya, begitu pula sebaliknya meletakkan madzhab lain di alam yang panas, minim air, atau bahkan di alam yang sangat dingin, yang semuanya ini terlahir dari Rahmat Alloh Swt. terlahir dari niatan baik dari keempat imam madzhab dengan menimbang maslahat dan kontex yang ada. sejarahpun mengingat betapa indahnya kerukunan dalam bermadzhab.

Sebuah pertanyaan besa, kenapa di sana ada firqoh yang mengatakan bahwa mengikuti imam madzhab adalah bid'ah, haram, bahkan dikatakan kafir. firqoh ini memebebaskan penafsiran al-Qur'an dengan metode yang ngawur tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, bila dulu gerakan ini dipelopory oleh khawarij, di qurun 13 dikembangkan oleh pengikut wahhabiyah, maka sekarang metode ini menjamur dimana-mana dan dikenal dengan majlis tafsir al-Qur'an (MTA). firqoh ini mengadukkan masalah tauhid dan syari'at menjadi satu dengan pemahaman yang keliru, dan menghalalkan segala cara untuk mensukseskan tujuannya, bila dulu fiirqoh ini menancapkan tombak di mushaf al-Qur'an mengadakan tipu muslihat dengan yel-yel merka la hukma illaLLooh yang akhirnya kasus ini disebut amru at-tahkiim, maka di qurun 13 mereka membunuhi muadzzin yang membaca shalawat setelah adzan, orang berziarah qubur, melenyapkan karya-karya tulis, membakar segala bentuk kitab yang beriksikan shalawat dan pujian-pujian terhadap Rasuulullah Saw. yang digencarkan oleh pengikut wahhabiyah, maka di era sekarang ini tak mengherankan bila  firqoh ini menyediakan pangkalan buat amerika dan sekutunya untuk membantai ummat islam yang berseberangan faham dengan mereka.

Sebuah pertanyaan besar, ulama'-ulama' dari firqoh ini memfatwakan boleh menyewa kuffar al-harby demi membatai ahlu bid'ah yang sebenarnyalah yang mereka sebut sebagai ahlu bid'ah itu adalah ahlussunnah yang menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. dari yang kecil sampai yang besar, kebutaan firqoh inilah yang akhirnya menimbulkan klaim ahlu bid'ah.

Bila firqoh ini mebid'ahkan madzhab yang ilmiyah dengan silsilah yang validitasnya dapat dipertanggung jawabkan, namun  mereka justru melegalkan fikroh-fikroh ngawur yang sangat bertentangan dengan kemanusiaan menciptakan opini dan klaim yang dapat menhancurkan ummat islam.

Maka tiada lain tujuan meraka hanyalah menghancurkan islam dari dalam melalui ghozwul fikr, pemodohan ummat dan menghancurkan islam dari luar dengan melakukan invasi-invasi sekutunya.

walllohu al-musta'aan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar