Alloh Swt. Mengadili Madzhab Empat
Syaikuna Sulthonul 'Ulama al-Habib Salim
bin Abdillah bin Umar asy-Syathiry sebagai 'Ulama Syafi'i tulen yang mempunyai
guru Maliki tulen as-Sayyid 'Alwy bin Abbas al-Maghriby al-Makki dalam setiap
halaqohnya selain memberikan pelajaran ushul dan furu'iyah dalam madzhab
syafi'i beliau acapkali memberikan pandangan fikroh-fikroh madzhab lain sebagai
sebuah kedewasaan dalam bermadzhab, menjauhi tatbu'u rukhos, dan membuang rasa ta'ashub yang berlebihan.
Suatu ketika di halaqoh fathal mu'in
malam hari di rubath tareem bagian sutuh atas selatan, tempat dimana beliau
selalu mengajar Habib salim memberikan riwayat bagaimana Alloh mengadili keempat
imam madzhab.
Beliau berkata: "Nanti
ketika Alloh Swt. mengumpulkan
manusia di Mahsyar dan hari peradilan (yaumuddien) didirikan, Alloh Swt. memanggil keempat imam madzhab, Hanafi,
Maliki, Syafi'i, dan Hambali".
Alloh berkata: "wahai
kalian berempat, Aku menjadikan agama islam sebagai agama yang satu dan tidak
terbagi-bagi (إن الدين عند الله الإسلام), lantas kenapa kalian menjadikan agama islam menjadi empat?!".
keempat imam lantas bersepakat, imam
Ahmad sebagai yang termuda mewakili keempatnya.
Imam Ahmad: "wahai Alloh yang memiliki hari pengadilan ini, jika Engkau
mengadili kami sebagai pemecah islam menadi empat, siapakah yang menjadi al-Qodhi
di hari ini?".
Alloh Swt. menjawab: "Akulah Qodhi/hakim di hari peradilan
ini".
Imam Ahmad: "lantas
bila kami berempat terdakwa membagi agama Islam menadi empat, siapakah yang
menjadi saksi perbuatan kami?".
Alloh Swt. menjawab: "Akulah saksinya".
Imam Ahmad: "wahai
Alloh, di keempat madzhab kami tidak diperkenankan seorang Qodhi menjadi
seorang saksi, begitu pula seorang saksi tidak diperkenankan menjadi seorang
Qodhi/hakim".
lantas Alloh Swt. mengampuni keempatnya, dan
menanyakan keinginan mereka. para Imam
itu memintakan ampun kepada seluruh ummat yang bernaung di bawah panji-panji
mereka, dan masuklah keempat imam itu dan seluruh ummatnya ke dalam maghfiroh Alloh Swt.
Bilamana ulama' mutaakhirin
sekaliber Imam Ahmad ibn Hajar al-Haytami
mengatakan sebagaimana yang di nuqil oleh as-Seqaff
dalam karyanya tarsyiihul mustafiidiin
bahwa mengikuti salah satu dari empat madzhab yang ada adalah sebuah keharusan
dan fatwa tersebut didukung oleh jumhur 'Ulama, sebuah pertanyaan besar muncul,
Bagaiamanaka nasib firqoh yang selalu mengatakan bahwa al-iltizaam bil madzhab al-arba'ah adalah sebuah perbuatan bid'ah?
Alloh Swt. mencipatakan pola berpikir manusia berbeda-beda sebagai
ketergantungan terhadap perbedaan alam yang berbeda pula. dalam al-Qur'an dan al-Hadits ada nilai-nilai hukum yang tidak bisa dirubah karena telah
sesuai dengan sudut pandang 'Aqly manusia dengan berbagai ragamnya yang
akhirnya ini disebut al-maqthuu'u dilaalah/al-manshuush seperti
kewajiban sholat, zakat, puasa, keharaman berzina dll.
di dalam al-Qur'an dan al-Hadits ada
pula nash yang masih bisa digali hukumnya secara konklusif karena masih terjadi
khilaf seperti maslah wasiat kepada hali waris yang akhirnya ini disebut an-nash
al-mujtahad,
ada pula yang masih ketergantungan pada kontex/keadaan yang ada seperti ayat
berperang sedangkan muslim dalam keadaan tak berdaya yang akhirnya inilah yang
disebut al-fatwa.
ketiga hal yang masih bernaungan di
bawah an-nash ini keputusan akhirnya selalu menimbang maslahah dan mafsadah
yang dibawa nash tersebut berikut besar kecilnya.
Adapun semua hal yang tidak terdapat
di dalam an-nash yang akhirnya disebut al-ghoiru al-manshush,
kesemuanya akan dilarikan kepada al-Qowaaidul 'ammad dengan menimbang
maslahah dan mafsadah yang ada, jika kemaslahatan yang unggul maka hukumnya
adalah boleh yang akhirnya ini disebut al-mashoolihul mursalah.dan proses
ini pada akhirnya disebut al-muruunatu al-islamiyah/kelenturan islam sebagai
bukti bahwa islam layak dipakai di segala zaman.
An-nash al-mujtahad dan al-ghoiurul
manshush inilah yang
akhirnya melahirkan madzhab-madzhab yang berbeda sesuai kemampuan, bakat,
dan metode/pola berfikir masing-masing madzhab sebagi bentuk kepedulian al-madzhab
terhadap al-Qur'an dan al-Hadits serta memberikan jalan yang
terbaik mengikuti silsilah dan sanad keilmuawan sampai pusarnya Rasuulullah Saw.
yang akhirnya ini disebut tadwiinul madzhab. yang sekarang tadwin
al-madzhab ini hanya dimiliki oleh empat madzhab, inilah alasan kenapa
jumhur 'ulama mengharuskan mengikuti satu dari madzhab empat, dan melarang
keluar dari keempat madzhab yang ada.
Sebuah pertanyaan besar muncul,
kenapa bermadzhab dikatakan bid'ah?
bila kita bersyukur, ternyata Alloh
mencetuskan pemikiran imam syafi'i dengan isbaaghul wudhu' (menyempurnakan
wudhu'nya) dan mengembangkan madzhabnya di alam tropis, sedang cuacanya dan
melimpah airnya, begitu pula sebaliknya meletakkan madzhab lain di alam yang
panas, minim air, atau bahkan di alam yang sangat dingin, yang semuanya ini
terlahir dari Rahmat Alloh Swt.
terlahir dari niatan baik dari keempat imam madzhab dengan menimbang maslahat
dan kontex yang ada. sejarahpun mengingat betapa indahnya kerukunan dalam
bermadzhab.
Sebuah pertanyaan besa, kenapa di sana
ada firqoh yang mengatakan bahwa mengikuti imam madzhab adalah bid'ah, haram,
bahkan dikatakan kafir. firqoh ini memebebaskan penafsiran al-Qur'an dengan metode yang ngawur tanpa
memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, bila dulu gerakan ini dipelopory oleh khawarij,
di qurun 13 dikembangkan oleh pengikut wahhabiyah, maka
sekarang metode ini menjamur dimana-mana dan dikenal dengan majlis
tafsir al-Qur'an (MTA). firqoh ini mengadukkan masalah tauhid dan
syari'at menjadi satu dengan pemahaman yang keliru, dan menghalalkan segala
cara untuk mensukseskan tujuannya, bila dulu fiirqoh ini menancapkan tombak di
mushaf al-Qur'an mengadakan tipu
muslihat dengan yel-yel merka la
hukma illaLLooh yang akhirnya kasus ini disebut amru at-tahkiim,
maka di qurun 13 mereka membunuhi muadzzin yang membaca shalawat setelah adzan,
orang berziarah qubur, melenyapkan karya-karya tulis, membakar segala bentuk
kitab yang beriksikan shalawat dan pujian-pujian terhadap Rasuulullah Saw. yang
digencarkan oleh pengikut wahhabiyah, maka di era sekarang
ini tak mengherankan bila firqoh ini menyediakan
pangkalan buat amerika dan sekutunya untuk membantai ummat islam yang
berseberangan faham dengan mereka.
Sebuah pertanyaan besar, ulama'-ulama'
dari firqoh ini memfatwakan boleh menyewa kuffar al-harby demi membatai ahlu
bid'ah yang sebenarnyalah yang mereka sebut sebagai ahlu bid'ah itu adalah ahlussunnah
yang menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. dari yang kecil sampai yang
besar, kebutaan firqoh inilah yang akhirnya menimbulkan klaim ahlu bid'ah.
Bila firqoh ini mebid'ahkan madzhab
yang ilmiyah dengan silsilah yang validitasnya dapat dipertanggung jawabkan,
namun mereka justru melegalkan fikroh-fikroh ngawur yang sangat
bertentangan dengan kemanusiaan menciptakan opini dan klaim yang dapat
menhancurkan ummat islam.
Maka tiada lain tujuan meraka
hanyalah menghancurkan islam dari dalam melalui ghozwul fikr, pemodohan
ummat dan menghancurkan islam dari luar dengan melakukan invasi-invasi
sekutunya.
walllohu al-musta'aan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar