Rabu, 23 Januari 2013

HUKUM ROKOK DAN KOPI



HUKUM ROKOK DAN KOPI
Oleh: Al-Ustadz  Usman Arrumy

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi.

Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian diantara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.


Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah ayat 195)

As-Sunnah:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم

“Dari Ibnu 'Abbas Ra. ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain).” (HR. Ibnu Majah, No. 2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kuantitas yang dikonsumsinya.

Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang Al-Habib 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 260 yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi Saw. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.”

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh asy-Syekh Mahmud Syaltut di dalam al-Fatawa (halaman 383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

“Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.”

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof. Dr Wahbah az-Zuhailiy di dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab al-'Ubab dari madzhab asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan: “Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.”

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang diantaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apapun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


Diedit ulang oleh Sya’roni As-Samfuriy dari:

Selasa, 22 Januari 2013

MATAHARI TELAH PULANG Merenungkan Sufisme Gus Dur



BACALAH DENGAN HATI, BUKAN BENCI

MATAHARI TELAH PULANG
Merenungkan Sufisme Gus Dur

Oleh : KH. Husein Muhammad



(Tulisan ini pernah dimuat di sejumlah media. Ringkasannya menjadi bagian dari buku “Gus Dur: Bertahta di Sanubari”, editor Anita Wahid, diterbitkan oleh The Wahid Institute, Pebruari 2010. Republikasi ini memenuhi permintaan keluarga, santri, sahabat, dan Gusdurian di desa, agar tulisan ini diterbitkan di FB, untuk mengenang Gus Dur).


1.      Langit Desember yang Murung

Jam 19.00, satu hari menjelang tahun 2009 berganti, HP berdering mengganggu makan malam gratis saya di rumah makan “Jepun”, milik N, sahabat saya. Jay, wartawan Koran Sindo mengkonfimasi kabar mengejutkan. “Bagaimana Gus Dur, aku dengar beliau wafat”, katanya tegang. Dengan dada berdegup, saya segera menghubungi A.W. Maryanto, teman yang selalu mendampingi Gus Dur di Rumah Sakit. Jawabannya tak meyakinkan. Katanya: “Aku baru saja istirahat dan sekarang sedang makan. Jam 17.00 tadi, 18 orang dokter khusus telah memeriksa kesehatan Bapak dan beliau sudah baik”.

Tetapi saya penasaran. Yenni, putri kedua Gus Dur, saya kontak. “Bapak meninggal, mbak Yenni di dalam”, suara Innayah, putri bungsunya, lirih bergetar, tersekat. Dan saya terkulai lemas. Langit 30 Desember 2009 tiba-tiba menjadi muram, murung.

Saya segera sms Ibu Shinta, isteri tercinta Gus Dur: “Ibu, saya sangat menyesal tidak berada di samping bapak, seperti sebelumnya, mohon maaf”. Ya seperti sebelumnya ketika Gus Dur beberapa kali berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, saya menjenguknya sekaligus mendo’akan kesembuhannya dengan segera. Dan saya merasa mendapat kehormatan, ketika beliau meminta saya berdo’a bagi kesehatannya. Dengan tetap berbaring di tempatnya, didampingi ibu Nur, isterinya yang setia dan orang-orang yang hadir, Gus Dur dan mereka mengamininya.

“Kita harus berangkat ke Jakarta sekarang juga”, kata saya kepada isteri. Sepanjang jalan dari Cirebon ke Ciganjur, sms dari teman-teman dari segala macam identitas diri; Kiyai, Santri, Abangan, Pendeta, Romo, Bhiku, penganut Konghuchu dan Ahmadiyah, terus berhamburan masuk ke HP saya. Mereka menyatakan duka nestapa teramat dalam dan rasa kehilangan atas kepergian orang yang dicintainya.

Saya tak mengerti mengapa mereka mengirim sms, selain ingin mengabari saya tentang wafatnya Gus Dur dan mendo’akan bagi orang yang mereka kagumi dan keluarga yang ditinggalkannya. Saya  membalasnya singkat: “Dia yang selalu membagi kegembiraan, cinta dan harapan pada bangsa, Negara dan mereka yang tak berdaya, telah kembali kepada kekasihnya, dalam damai abadi”.  

Dini hari yang sejuk, jam 03.00, ketika saya tiba, jalan Warung Sila sampai rumah duka, karangan bunga berwarna-warni, tanda duka cita, berjejer tak berjarak, berserak dan bertumpuk, bagi “Presiden ke 4”, bukan “Mantan Presiden”. Saya tak bisa menghitung jumlahnya. Beberapa jam sebelumnya jalan ini macet total. Ratusan kendaraan dan pejalan kaki seakan tak bergerak. Stagnan. Semuanya sengaja datang ke Ciganjur, ke rumah Gus Dur, menyambut kedatangannya dan menyampaikan ta’ziyah kepada keluarganya.

Ketika saya tiba, ribuan orang masih berjaga di ruang-ruang di sekitar rumah. Masjid al-Munawwaroh, tempat Gus Dur mengaji kitab “al-Hikam”, karya Ibnu Athaillah, seorang sufi besar, dan kitab-kitab yang lain, masih gemuruh dengan bacaan ayat-ayat suci al-Qur’an. Saya segera masuk rumah. Jenazah sudah dibaringkan. Wajah Gus Dur yang tertutup kelambu putih yang tipis, terlihat jelas, seakan-akan sengaja dibiarkan  demikian agar para pelayat bisa melihatnya. Saya segera mendapat giliran entah untuk yang ke berapa puluh kali, memimpin shalat janazah, tahlil dan berdo’a.

Di hadapan tubuh yang masih utuh itu, saya teringat kata-kata dalam sebuah buku tasawuf : “Ketika jiwa pergi dalam keadaan bersih, tanpa membawa serta bersamanya hasrat-hasrat rendah duniawi yang menciptakan ketergantungan, yang selama hidupnya selalu dihindari dan tak pernah dibiarkan menguasi diri; menjadi diri sendiri dan menempatkan perpisahan jiwa dari badan sebagai tujuan dan bahan permenungan… maka jiwa itu telah siap untuk memasuki wilayah kasat mata (‘Alam al-Musyahadah) dimana para bijak-bestari tinggal”.

Ya, itulah jiwa yang telah matang. Ia yang hatinya telah menjadi hati orang-orang yang ditinggalkannya, yang dicintainya. Ia yang telah membagi cinta kepada mereka yang hatinya remuk-redam, tak berdaya dan tanpa gantungan. Ia yang bicara begitu bebas, tanpa beban, polos, karena tak punya hasrat rendah apapun dan tak tergantung pada siapapun, kecuali kepada Tuhan. Ia yang tak pernah peduli dengan gelar-gelar kehormatan yang dianugerahkan dunia kepadanya. Ia yang pikirannya mampu menjangkau masa depan dan melampaui zaman, tetapi yang tetap bisa bertahan dengan kokoh menjalani tradisinya. Ia yang tak pernah gentar untuk melawan setiap tangan tiranik dan korup. Ia yang tak mau kompromi terhadapnya dan tak peduli pada cibiran orang kepadanya.

Begitu usai, saya masuk ke bagian dalam rumah yang kamar-kamarnya sudah lama saya hapal. Mencari ibu Shinta. Ibu sudah di dalam kamarnya yang tampak remang, didampingi tiga putriya, tentu dalam rinai tangis yang mengiris. Saya tak bisa menemui beliau untuk ta’ziyah, membesarkan hatinya dengan kesabaran dan ketulusan. Begitu cara berta’ziyah yang saya terima dari persantren. Saya hanya bertemu Lissa, putri pertamanya dan menyampaikan ta’ziyah itu. Matanya masih tampak lebam dengan wajah sendu, tak bergairah, meski tetap bisa senyum. Saya diminta mengantarnya untuk melihat ayahnya, membuka tirai yang menutup wajahnya, lalu membaca tahlil dan berdoa.

Lissa tertunduk dan terisak-isak lirih. Kami melihat dengan jelas wajah Gus Dur, sungguh, tampak ceria, tenang dan teduh. “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan tulus dan diridhai-Nya. Amin”. Ayat suci ini saya baca berulang.

Masih dalam posisi berdiri sambil menunduk, saya segera teringat kembali syair yang acapkali ditembangkan Gus Dur:

وَلَدَتْكَ اُمُّكَ يَا ابْنَ آدَمَ بَاكِيًا        وَالنَّاسُ حَوْلَكَ يَضْحَكُوْنَ سُرُوراً
فَاجْهَدْ لِنَفْسِكَ اَنْ تَكُونَ إِذَا بَكَوْا   فِى يَوْمِ مَوْتِكَ ضَاحِكًا مَسْرُورًا


Ketika ibu melahirkanmu, Wahai anak cucu Adam
Engkau menangis, sedang orang-orang di sekitarmu
Menyambutmu dengan riang
Maka, bekerjalah sungguh-sungguh untukmu sendiri
ketika engkau tak lagi bersama mereka selamanya,
mereka menangis tersedu-sedu
Sedang engkau pulang sendiri sambil tersenyum manis

Seperti bunyi syair di atas, ribuan orang di seluruh negeri, malam itu, berduka dan menangis tersedu-sedu. Sebagian histeris. Sementara Gus Dur memang pulang sendirian dengan riang. Beliau akan segera memasuki gerbang rumah abadi yang damai.

Usai shalat Shubuh dan ketika matahari beranjak naik, jenazah dibawa dan diantar dengan kehormatan kenegaraan, menuju Bandara Halim Perdana Kusuma dan terus ke rumah asal Gus Dur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Di sana jenazah akan diistirahkan selama-lamanya di samping ayah; K.H. Wahid Hasyim dan kakeknya; Hadratusyeikh KH. Hasyim Asy’ari.

Para santri biasa menyebut Gus Dur, ayah dan kakeknya yang amat dihormati dengan “al-Karim ibn al-Karim ibn al-Karim” (orang yang mulia putra orang yang mulia putra orang yang mulia). Kaum bangsawan Jawa mungkin menyebutnya: “Gus Dur adalah seorang darah biru putra seorang darah biru putra seorang darah biru”. Langit biru bening dilapis awan putih berarak, bergerak pelan-pelan mengantar pesawat yang membawa jasad Gus Dur.

Di tempat peristirahatannya yang terakhir itu, sebelum tubuhnya diturunkan ke bumi, Gus Dur mungkin masih membagi kegembiraan dan pesan kepada para pengantarnya untuk tidak menangisi kepulangannya, seperti pesan Maulana Jalaluddin Rumi ini:

Jangan menangis: “Aduhai kenapa pergi!”
Dalam pemakamanku
Bagiku, inilah bahagia!
Jangan katakan, “Selamat tinggal”
Ketika aku dimasukkan ke liang lahat
Itu adalah tirai rahmat yang abadi! (D911)

Bila datang ke makamku
Untuk mengunjungiku
Jangan datang ke makamku tanpa genderang
Karena pada perjamuan Tuhan,
Orang berduka tidak diberi tempat



Diedit ulang olehh Sya’roni As-Samfuriy, Indramayu 11 Rabi’ul Awwal 1434 H
Dari Notes/Catatan dalam facebooknya Buya KH. Husein Muhammad: