Minggu, 20 Januari 2013

Bisakah Ijtihad Dilakukan Oleh Setiap Orang?



Bisakah Ijtihad Dilakukan Oleh Setiap Orang?



Dalam Maqshid ath-Thâlibîn karya Asy-Syeikh Abdullah Al-Habsyi halaman 188 disebutkan:

“Abu Dawud meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah Saw. pernah ada seseorang yang terkena luka pada bagian kepalanya, lalu pada suatu malam yang sangat dingin dia berhadats besar. Orang tersebut meminta fatwa kepada kaum muslimin dan mereka menjawab, ”Mandilah!”. Lalu orang tersebut mandi yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal. Hal ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Beliau menyayangkan mengapa tidak menanyakan terlebih dulu perihal tersebut ketika mereka tidak mengetahui hukum yang sebenarnya. Nabi Saw. kemudian  bersabda: “Sesungguhnya sudah cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh anggota tubuhnya yang lain”.

Seandainya ijtihad dapat dilakukan oleh setiap orang Islam tentu Rasulullah Saw. tidak mencela kaum muslimin yang telah memberikan fatwa kepada orang tersebut.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar